journalaktualnews.my.id, Sidoarjo - Masyarakat kembali memberikan informasi tempat perjudian di Belakang Gedung BPJS Sidoarjo kembali dibuka dan makin ramai dikunjungi para penjudi yang datang baik dari dalam kota maupun dari luar kota sidoarjo tentunya ini menjadi pekerjaan rumah bagi jajaran Polresta Sidoarjo, maupun jajaran Polda Jatim untuk menindak tegas dan lebih serius menjerat para pelaku dengan undang-undang yang berlaku supaya ada efek jera tidak mengulangi di kemudian hari dan untuk memberi contoh bagi generasi muda.
Bahkan praktek sabung ayam dan perjudian ini, kabarnya memiliki lokasi khusus agar tidak mudah dijangkau oleh masyarakat luar, sehingga ketika tim kami hendak masuk ke lokasi tersebut sedikit susah.
Terkait informasi adanya perjudian dan sabung ayam di wilayah sidoarjo ini sudah cukup ramai menjadi perbincangan warga setempat, karena pemilik AGUS DiDuga Oknum anggota TNI Aktif terkesan kebal hukum.
Padahal perjudian jelas-jelas melanggar Perda Provinsi Jatim No. 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Daerah Provinsi Jatim No. 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, juga melanggar Pergub Jatim No. 53 tahun 2020 , tentang penerapan Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus corona, bahkan sampai melanggar Inpres No. 6 tahun 2020, serta melanggar UNDANG - UNDANG HUKUM PIDANA ( KUHP ) Pasal 303 tentang Perjudian.
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian,
b. dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara
terang salah satu warga yang namanya minta tidak dipublikasikan ke awak media.menerangkan bahwa kemarin sudah oof untuk kegiatan ini sekarang kok bukak lagi saya takut kalau di tiru anak anak saya meniru perilaku itu pungkasnya"
Kami mohon kepada bapak penegak hukum kususnya Aph Polresta Sidoarjo, polsek untuk segera menindak aktifitas tersebut.(red.TIM)
Berita akan kami unggah hingga ada perkembangan.

Posting Komentar