Duwet di Bawah Sorotan: Uang Jadi Penentu Nasib Kepala Dusun Japang

 


Wates, journalaktualnews.online – Sebuah kasus yang mencuat di Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, terkait dengan pengisian perangkat desa, kini menjadi sorotan publik. Posisi yang diperebutkan dalam proses pengisian tersebut adalah Kepala Dusun Japang, yang dikabarkan membutuhkan biaya hingga puluhan juta bahkan ratusan juta rupiah untuk dapat menduduki jabatan tersebut.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan bahwa masyarakat yang tertarik untuk mengisi posisi Kepala Dusun Japang harus melalui proses yang tidak hanya melibatkan persyaratan administratif, tetapi juga pengeluaran sejumlah dana yang sangat besar. Praktik ini, yang diduga kuat berkaitan dengan adanya pungutan liar (pungli), menciptakan keresahan di kalangan masyarakat setempat. Hal ini karena biaya yang harus dikeluarkan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku dan dianggap tidak transparan.

Menurut sejumlah warga Desa Duwet yang enggan disebutkan namanya, biaya yang harus dikeluarkan oleh calon Kepala Dusun Japang berkisar antara puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Biaya ini konon digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari ‘biaya pengurusan’ hingga ‘uang pelicin’ agar proses seleksi berjalan lancar. Meskipun tidak ada bukti langsung mengenai aliran dana tersebut, namun banyak masyarakat yang merasa tertekan dan khawatir jika tidak membayar mereka akan kehilangan kesempatan untuk maju dalam proses seleksi.

Masalah pungutan liar dalam proses pengisian perangkat desa seperti ini sebenarnya sudah sering kali menjadi isu di berbagai daerah. Pengisian perangkat desa yang seharusnya dilaksanakan dengan adil dan transparan sering kali ternoda oleh praktik-praktik yang melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa pengisian perangkat desa harus dilakukan secara terbuka, adil, dan transparan melalui mekanisme yang jelas serta tanpa adanya pungutan biaya yang tidak sah. Dalam pasal 2 ayat 1, undang-undang ini menegaskan bahwa “Setiap desa berhak untuk mengelola urusan pemerintahan berdasarkan prinsip otonomi yang luas.”

Terkait dengan dugaan pungutan liar, hal ini bertentangan dengan Pasal 368 KUHP, yang mengatur tentang pemerasan dan ancaman pidana terhadap siapa saja yang memaksa orang lain untuk memberikan uang atau barang dengan ancaman atau tekanan. Jika terbukti ada praktik pungli dalam pengisian perangkat desa, pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Desa Duwet, yang dihubungi oleh wartawan, membantah keras adanya praktik pungli dalam pengisian perangkat desa. Ia menjelaskan bahwa setiap calon Kepala Dusun Japang diwajibkan mengikuti seleksi sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kediri. Namun, sejumlah saksi mata mengungkapkan bahwa proses seleksi tersebut tidak sepenuhnya berjalan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam undang-undang, dan adanya dugaan adanya penarikan uang di luar kewajaran.

Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) berjanji akan melakukan investigasi menyeluruh terkait kasus ini. Mereka menegaskan bahwa setiap bentuk pungutan yang tidak sah dalam pengisian perangkat desa akan segera ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang ada. Kepala DPMD Kabupaten Kediri, dalam pernyataannya, menekankan bahwa pemilihan perangkat desa harus dilaksanakan dengan transparan dan bebas dari segala bentuk praktik yang merugikan masyarakat.

“Pungli dalam pengisian perangkat desa adalah pelanggaran yang tidak boleh dibiarkan. Kami akan mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terlibat, jika terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Kepala DPMD Kabupaten Kediri.

Kasus ini kini masih dalam proses penyelidikan, dan diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi pihak-pihak terkait agar pengisian perangkat desa di masa depan dapat dilakukan dengan lebih adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Terkait dengan hal ini, masyarakat Desa Duwet berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan berharap agar hak mereka sebagai warga negara yang diatur oleh undang-undang dapat dihargai tanpa adanya pemaksaan atau pungutan ilegal.(RED.L)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama