Skema Gelap di Puhjarak: Jabatan Perangkat Desa Dijadikan Lelang Uang

 


KEDIRI, journalaktualnews.online – Masyarakat Desa Puhjarak, Kecamatan Pelemahan, Kabupaten Kediri, tengah dihebohkan dengan adanya dugaan pengisian perangkat desa yang melibatkan pembayaran dalam jumlah yang sangat besar. Pengisian dua posisi penting di pemerintahan desa, yakni Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kepala Dusun Puhjarak, diduga mengharuskan calon untuk mengeluarkan uang puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.

Kejadian ini mencuat setelah beberapa warga melaporkan adanya praktik yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Para calon yang ingin mengisi posisi tersebut, menurut informasi yang beredar, diminta untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat untuk mendapatkan jabatan tersebut. Hal ini menjadi perhatian publik karena bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam undang-undang mengenai pengisian perangkat desa.

Pengisian perangkat desa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berdasarkan peraturan tersebut, pengisian perangkat desa harus dilakukan dengan mekanisme yang transparan dan akuntabel, serta tidak melibatkan biaya dalam bentuk apapun dari calon yang ingin mengisi posisi tersebut.

Pasal 29 ayat 1 UU No. 6 Tahun 2014 menyatakan bahwa dalam rangka pengisian perangkat desa, harus dilakukan seleksi berdasarkan kriteria yang jelas, tanpa adanya unsur paksaan atau kewajiban untuk memberikan imbalan dalam bentuk uang atau barang. Praktik yang terjadi di Desa Puhjarak ini berpotensi melanggar pasal tersebut, yang dapat berujung pada tindakan pidana.

Sementara itu, Pemerintah Desa Puhjarak belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan ini. Namun, beberapa sumber dari dalam desa menyebutkan bahwa pengisian posisi perangkat desa tersebut memang telah melalui beberapa mekanisme seleksi, meskipun belum ada klarifikasi mengenai dugaan biaya yang diminta.

Pihak berwenang, baik dari Kecamatan Pelemahan maupun kepolisian setempat, kini tengah menyelidiki kasus ini. Kepala Desa Puhjarak dan para pihak terkait diharapkan memberikan klarifikasi serta mengungkapkan fakta-fakta yang ada agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan transparansi.

Terkait dengan dugaan adanya pembayaran ilegal tersebut, tindakan ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 12 huruf e undang-undang tersebut, disebutkan bahwa barang siapa yang dengan sengaja meminta atau menerima gratifikasi, yang terkait dengan jabatan atau kedudukan, dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu, praktik seperti ini juga bisa dilihat sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang gratifikasi dan pungutan liar (pungli), yang memiliki sanksi pidana yang tegas.

Dugaan praktik ini tentu menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat desa. Proses pengisian perangkat desa yang idealnya bertujuan untuk memajukan desa dengan menggunakan calon yang kompeten dan berintegritas, kini ternodai dengan adanya dugaan uang pelicin yang merugikan warga. Hal ini dapat menciptakan ketidakpercayaan terhadap pemerintah desa dan merusak prinsip transparansi yang seharusnya menjadi dasar dalam setiap proses administrasi pemerintahan desa.

Masyarakat Desa Puhjarak berharap agar pihak berwenang dapat segera menuntaskan penyelidikan terkait masalah ini, guna memberikan keadilan kepada warga yang merasa dirugikan. Proses pengisian perangkat desa yang transparan dan adil diharapkan bisa terlaksana untuk memastikan bahwa jabatan-jabatan penting di pemerintahan desa benar-benar diisi oleh individu yang berkompeten tanpa ada praktik yang melibatkan uang dalam jumlah yang tidak wajar.

Pihak kepolisian dan instansi terkait juga diharapkan untuk meningkatkan pengawasan terhadap proses pengisian perangkat desa di seluruh Kabupaten Kediri untuk menghindari adanya penyalahgunaan wewenang di masa depan.

Kasus pengisian perangkat desa di Desa Puhjarak ini menjadi peringatan penting bagi seluruh masyarakat dan pemerintah daerah terkait transparansi dalam setiap tahapan administrasi publik, terutama yang berkaitan dengan pengisian posisi penting di pemerintahan desa. Dugaan pengeluaran uang dalam jumlah besar oleh calon perangkat desa seharusnya tidak terjadi jika sesuai dengan prinsip keadilan dan ketentuan hukum yang berlaku.(red.s)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama