journalaktualnews.online - Desa Janti, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, tengah menjadi sorotan akibat dugaan praktik tak wajar dalam proses pengisian perangkat desa, khususnya untuk jabatan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum (Kaur TU dan Umum). Proses seleksi yang dilakukan untuk mengisi satu posisi strategis tersebut diduga melibatkan sejumlah biaya yang sangat tinggi, bahkan mencapai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
Menurut beberapa sumber yang meminta untuk tidak disebutkan namanya, calon-calon yang tertarik mengisi posisi tersebut diminta untuk membayar sejumlah uang yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kami diminta uang dalam jumlah yang sangat besar. Tidak hanya puluhan juta, tapi bisa mencapai ratusan juta rupiah untuk mendapatkan posisi tersebut," ungkap salah satu calon yang batal mengikuti proses seleksi.
Sumber lainnya menyebutkan, meskipun ada prosedur resmi yang mengatur mekanisme pengisian perangkat desa, namun dalam pelaksanaannya banyak calon yang merasa terpaksa membayar sejumlah uang demi memenuhi syarat administrasi atau bahkan untuk mendapatkan rekomendasi agar bisa lolos seleksi. Proses ini, menurut mereka, jelas bertentangan dengan asas transparansi dan keadilan dalam pengisian perangkat desa yang diatur dalam berbagai regulasi.
Pengisian perangkat desa diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pada pasal 24, disebutkan bahwa pengisian perangkat desa harus dilakukan melalui seleksi yang transparan dan berdasarkan kualifikasi yang jelas. Pemerintah daerah diminta untuk menjaga mekanisme seleksi tetap adil, tidak diskriminatif, dan bebas dari unsur pemungutan biaya yang tidak sah.
Lebih lanjut, Pasal 23 ayat (1) dalam Undang-Undang Desa juga menggarisbawahi bahwa pengisian perangkat desa harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menghindari praktik-praktik pungutan liar yang dapat merugikan masyarakat desa. "Setiap pihak yang terlibat dalam praktik pungli atau permintaan uang tidak sah dalam pengisian perangkat desa dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas salah satu pakar hukum yang dimintai pendapatnya.
Praktik pungli yang terjadi di Desa Janti, menurut pengamat hukum, berpotensi melanggar pasal-pasal yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 368 yang mengatur tentang pemaksaan dengan ancaman hukuman penjara bagi pelaku pungutan liar. Selain itu, pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa juga dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana bagi oknum yang terlibat dalam praktik ini.
Kejadian ini jelas berdampak negatif terhadap citra pemerintahan desa yang seharusnya mengedepankan prinsip pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Masyarakat desa yang seharusnya memiliki kesempatan untuk berpartisipasi secara terbuka dalam pengisian perangkat desa kini merasa dirugikan oleh biaya-biaya yang tidak transparan.
"Masyarakat jadi merasa terhalang untuk berpartisipasi, karena biaya yang diminta sangat tinggi dan tidak sesuai dengan kemampuan. Padahal, pengisian perangkat desa seharusnya dilakukan secara adil dan tidak ada intervensi dari pihak manapun," tambah sumber yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, adanya praktik ini juga mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa, yang seharusnya menjadi contoh dalam mengelola dana desa dan menjalankan program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Untuk menanggapi dugaan praktik pungli yang terjadi, beberapa pihak menyarankan agar masyarakat segera melaporkan kejadian ini kepada aparat penegak hukum, baik itu Polres Kediri maupun Kejaksaan Negeri Kediri. Aparat berwenang perlu turun tangan untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan pelanggaran yang telah terjadi, guna memastikan proses pengisian perangkat desa di Desa Janti dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Ombudsman Republik Indonesia atau lembaga pengawas lainnya, agar kasus tersebut mendapat perhatian lebih luas dan segera diselesaikan.
Pemerintah Kabupaten Kediri juga diminta untuk melakukan evaluasi terhadap pengelolaan perangkat desa di seluruh wilayahnya, serta memastikan bahwa seluruh proses pengisian perangkat desa ke depannya dilakukan secara transparan dan bebas dari unsur pungli.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pemerintah desa di seluruh Indonesia agar lebih berhati-hati dan taat pada aturan dalam setiap proses yang melibatkan masyarakat. Pungutan liar, meskipun tampak seperti praktik yang sudah biasa, tetap merupakan pelanggaran hukum yang dapat merugikan banyak pihak dan mencoreng integritas pemerintahan desa.(RED.GH)

Posting Komentar