Pengelolaan APBDes Bermasalah, Kades Dadapan Dituntut Penjara

  

NGANJUK – Kepala Desa nonaktif Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Yuliantono, dituntut hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Nganjuk dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (25/2).

Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, menyampaikan kepada awak media bahwa tuntutan dijatuhkan setelah jaksa menilai seluruh unsur pasal yang didakwakan telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Menurutnya, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 75 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, dalam tuntutannya, jaksa tidak membebankan uang pengganti. Pertimbangannya, terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 978.795.000. Dana tersebut telah dititipkan melalui Rekening Penitipan Lainnya (RPL) di Kejaksaan Negeri Nganjuk.

Perkara ini mencuat setelah adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, pada tahun anggaran 2023 dan 2024. Penggunaan anggaran disebut tidak sesuai peruntukan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dalam persidangan, jaksa memaparkan rangkaian proses pengelolaan anggaran desa hingga aliran dana yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sidang selanjutnya akan memasuki agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

(Red.EI)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama