Perusahaan Tolak Kompensasi, Petani dan LBH PHIGMA Siap Ajukan Gugatan

 



Mojokerto,  journalaktualnews.online  Senin 10 November 2025 — Sejumlah petani di Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto tengah diliputi keresahan akibat turunnya hasil panen secara signifikan. Para petani menduga penyebab utama penurunan produktivitas tersebut berasal dari dampak cerobong asap milik PT  multi sarana IndoTani, sebuah perusahaan yang memproduksi obat-obatan dan bibit pertanian. Cerobong asap pabrik tersebut diketahui mengarah langsung ke area lahan pertanian warga, sehingga menimbulkan kekhawatiran serius akan dampak pencemaran lingkungan.

Keresahan para petani ini kemudian disampaikan kepada Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI). Menindaklanjuti aduan tersebut, Hadi Susanto, anggota Tim Advokasi LP3-NKRI yang juga menjabat sebagai Ketua DPD LBH PHIGMA Provinsi Jawa Timur, bersama Sumidi, Ketua DPK LP3-NKRI Mojokerto, langsung turun ke lapangan untuk melakukan investigasi dan pengambilan sampel air serta tanah di sekitar area terdampak.

Setelah dilakukan uji laboratorium oleh lembaga independen, hasil analisis menunjukkan adanya indikasi pencemaran lingkungan. Beberapa parameter air dan tanah tidak memenuhi baku mutu lingkungan yang ditetapkan, dan hal ini diyakini sebagai salah satu penyebab menurunnya kualitas hasil pertanian di wilayah tersebut.

Mediasi Gagal Capai Kesepakatan





Menanggapi permasalahan ini, Pemerintah Desa Lengkong berinisiatif memfasilitasi proses mediasi antara para petani terdampak dan pihak PT multi sarana IndoTani. Mediasi yang berlangsung di Balai Desa Lengkong tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), serta Babinsa dari Koramil Mojoanyar.

Dalam forum tersebut, pihak LP3-NKRI memaparkan hasil uji laboratorium yang menunjukkan adanya pencemaran pada unsur tanah dan air di sekitar area pertanian. Namun, pihak perusahaan menyangkal tudingan tersebut dan menolak memberikan kompensasi kepada petani terdampak dengan alasan tidak ada bukti valid yang menyatakan bahwa pencemaran berasal dari aktivitas pabrik.

“Kami sudah mencoba mengajak musyawarah mufakat terkait masalah ini, tetapi pihak perusahaan tetap tidak mau memberikan kompensasi kepada petani yang lahannya terdampak. Kalau seperti ini, kami akan lanjut ke jalur hukum,” tegas Hadi Susanto di hadapan awak media seusai pertemuan.

Kerugian Petani Kian Parah



Salah satu petani terdampak, Sukir, menceritakan bahwa sejak cerobong asap pabrik dialihkan ke arah timur—mengarah langsung ke lahan pertanian—hasil panen yang diperolehnya menurun drastis.

“Sebelum cerobong dipindah ke timur, hasil panen saya bisa mencapai 1 ton 8 kwintal. Sekarang hanya tinggal seperempatnya saja. Dulu saat cerobong masih di belakang, daun bambu saja kering, apalagi sekarang mengarah ke sawah kami,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Para petani menduga bahwa kandungan bahan kimia yang terbawa melalui asap dan debu cerobong pabrik telah mencemari udara dan jatuh ke permukaan tanah serta irigasi. Akibatnya, tanaman menjadi mudah menguning, tumbuh tidak normal, dan hasil gabah menurun secara drastis.

Analisis Dampak Lingkungan dan Seruan LP3-NKRI

Dalam keterangannya, Hadi Susanto menjelaskan bahwa cerobong industri yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan berbagai dampak lingkungan serius terhadap lahan pertanian di sekitarnya. Ia memaparkan beberapa potensi dampak negatif, antara lain:

1. Pencemaran udara, akibat emisi gas berbahaya yang bisa menurunkan kualitas udara dan membahayakan kesehatan masyarakat.

2. Pencemaran tanah, karena partikel sisa pembakaran atau limbah kimia yang mengendap di lahan pertanian dapat merusak kesuburan tanah.

3. Pencemaran air, jika limbah cair atau debu terlarut masuk ke dalam sumber air irigasi, sungai, atau sumur warga.

4. Dampak langsung pada tanaman, seperti daun menguning, pertumbuhan terganggu, dan penurunan kualitas serta kuantitas hasil panen.

Hadi menegaskan bahwa perusahaan harus bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan. Ia juga mendorong PT multi sarana IndoTani agar segera melakukan evaluasi sistem pengelolaan limbah, memperbaiki arah cerobong asap, dan menggunakan teknologi ramah lingkungan agar tidak menimbulkan kerugian lebih besar di kemudian hari.

“Perusahaan harus melakukan monitoring lingkungan secara berkala dan melibatkan pihak independen untuk memastikan bahwa kegiatan produksinya tidak merusak ekosistem sekitar. Jika tidak, maka kami dari LP3-NKRI siap menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya dengan tegas.

Pemerintah Didorong Turun Tangan




Melihat situasi yang belum menemukan titik terang, LP3-NKRI berharap pemerintah daerah dan instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto, dapat segera turun tangan melakukan verifikasi dan penindakan tegas terhadap dugaan pencemaran lingkungan tersebut.

“Ini bukan hanya soal ganti rugi petani, tetapi tentang perlindungan lingkungan hidup dan keberlanjutan sumber daya pertanian. Pemerintah harus hadir untuk memastikan masyarakat kecil tidak menjadi korban dari aktivitas industri yang lalai terhadap aturan,” ujar Sumidi, Ketua DPK LP3-NKRI Mojokerto.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Mojokerto dan sekitarnya. Para petani berharap pemerintah dapat memediasi ulang pertemuan dengan menghadirkan pihak berwenang, termasuk dinas teknis dan laboratorium lingkungan, guna menemukan solusi yang adil dan berkeadilan.

Apabila upaya mediasi kembali menemui jalan buntu, LP3-NKRI menyatakan siap membawa kasus ini ke ranah hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak petani dan kelestarian lingkungan.(Red.FR)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama