Terkuak! Kades Sidomulyo Akui Proyek P3TGAI Dapat Dana Rp195 Juta, Ada Potongan 30%

 

Kediri journalaktualnews.online – Suasana di Balai Desa Sidomulyo, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, mendadak tegang ketika tim Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI) melakukan klarifikasi terkait proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) tahun 2024.

Tim yang dipimpin oleh Hadi datang sesuai prosedur dan memperkenalkan legalitas lembaga sebelum bertemu Kepala Desa Sidomulyo, Sumilah. Awalnya, pertemuan berjalan ramah meski raut wajah sang kades tampak kurang nyaman.

Dalam sesi tanya jawab, Sumilah akhirnya mengakui bahwa desanya menerima dana sebesar Rp195 juta untuk pelaksanaan proyek P3TGAI. Lebih mengejutkan lagi, ia menyebut adanya potongan dana sekitar 20 hingga 30 persen yang disebut untuk tim aspirator dari salah satu anggota DPR RI.

“Dana itu memang cair melalui rekening atas nama HIPPA Desa Sidomulyo, dan dari pencairan pertama langsung ada potongan sesuai kesepakatan,” ungkap Sumilah di hadapan tim LP3-NKRI.

Keterangan tersebut sontak membuat tim investigasi terkejut. Namun, sebelum pembahasan lebih dalam, pertemuan harus dihentikan karena kedatangan Camat Puncu yang tiba-tiba datang ke balai desa.

Tim LP3-NKRI kemudian dijanjikan pertemuan lanjutan dan sempat mendapat nomor pribadi kades. Sayangnya, dalam komunikasi berikutnya, sang kades sulit dihubungi—baik lewat pesan singkat maupun telepon.

Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidakterbukaan dan potensi rekayasa laporan pertanggungjawaban (SPJ) dalam mekanisme proyek tersebut.

Menurut keterangan resmi BBWS, P3TGAI sejatinya bertujuan meningkatkan produktivitas pertanian melalui perbaikan jaringan irigasi dengan prinsip swakelola, transparansi, serta partisipasi petani. Namun, kasus di Sidomulyo justru menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi anggaran dan keterlibatan pihak eksternal.

Tim LP3-NKRI menyatakan akan melaporkan dugaan penyimpangan ini kepada pihak berwenang agar dilakukan investigasi lebih lanjut.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama