Kediri, journalaktualnews.online Jawa Timur – Prisma Billiard dan Cafe yang berlokasi di Jalan Aerlangga, Paron, Kabupaten Kediri, kini tengah menjadi sorotan. Tempat hiburan ini diduga menjual minuman keras (miras) tanpa dilengkapi surat izin yang sah.
Informasi ini mencuat dari laporan warga sekitar yang resah dengan aktivitas penjualan miras di tempat tersebut. Menurut mereka, Prisma Billiard dan Cafe secara terang-terangan menawarkan berbagai jenis minuman beralkohol kepada pengunjung, tanpa adanya kejelasan mengenai izin penjualan yang dimiliki.
"Kami khawatir karena penjualan miras ini bisa memicu gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan kami. Apalagi, banyak anak muda yang datang ke tempat itu," ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi laporan ini, pihak kepolisian setempat menyatakan akan segera melakukan penyelidikan. "Kami akan melakukan pengecekan ke lokasi untuk memastikan apakah benar ada penjualan miras tanpa izin. Jika terbukti, kami akan menindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar seorang petugas kepolisian.
Sementara itu, hingga saat ini, manajemen Prisma Billiard dan Cafe belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ini. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan singkat juga belum mendapatkan respons.
Penjualan miras tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Pelaku usaha yang melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga pencabutan izin usaha.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah setempat. Pihak terkait diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Kediri. Hal ini penting untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam melaporkan jika menemukan adanya praktik penjualan miras ilegal di lingkungan sekitar. Dengan kerjasama yang baik antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan peredaran miras ilegal dapat ditekan dan tercipta lingkungan yang aman dan kondusi
(Tim.RNB)
Posting Komentar