Dana Boss SMPN 3 Pare, Diduga Diselewengkan Oknum Sekolah Yang Nakal.



Kediri, journalaktualnews.online - Salah satu oknum SMPN 3 Pare Kediri telah melakukan tindakan Penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah(BOS) dana anggaran 2023 dan 2024.

dalam kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebanyak ratusan juta Sudah mulai terungkap oleh Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) Anti Korupsi Kediri.

"Pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anti Korupsi telah memanggil saksi dari pihak yang bersangkutan tetapi belum ada kejelasan yang aktual ataupun keterbukaan dalam kasus tersebut , Senin (25/8/2025).

Penyelidikan yang dilakukan oleh Lemabaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anti Korupsi masih berlanjut hingga mendapatkan kejelasan atau klarifikasi dari pihak SMPN 3 Pare Kediri

Dalam kasus ini akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri,untuk mendapatkan titik terang untuk kasus penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah(BOS).

"Saat ini  kita  ( LSM ANTI KORUPSI) melakukan penyelidikan dan akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri," tegasnya.

"Kerugian negara atas perbuatan oknum sekolah SMPN 3 Pare Kediri telah mencapai ratusan juta," pungkas Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anti Korupsi

Sebagai informasi, Pasal 2 Undang-Undang Tipikor mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara. Sementara Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian keuangan atau perekonomian negara.(red.SG)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama