Kepala Desa Asmorobangun Diduga Main Mata: Jabatan Diperjualbelikan Kayak Tiket Konser!

 


Kediri, journalaktualnews.online  – Kasus dugaan praktik jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa di wilayah Desa Asmorobangun, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, kembali menjadi sorotan publik. Dua posisi jabatan yang sedang kosong di desa tersebut, yaitu Kepala Seksi Pelayanan dan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, diduga menjadi ajang transaksi dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah untuk calon yang ingin menduduki posisi tersebut.

Tindakan ini terungkap setelah sejumlah masyarakat mengajukan pengaduan terkait proses seleksi yang tidak transparan dan diduga melibatkan suap menyuap. Meskipun pihak berwenang menegaskan bahwa ini bukan merupakan pungutan liar (pungli), namun dugaan praktik jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa ini menuai kecaman.

Forum Peserta Ujian Penyaringan Perangkat Desa (FUPPD) Kabupaten Kediri baru-baru ini menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/188/IV/RES.3.3./SP2HP-3/2025 dari Ditreskrimsus Polda Jawa Timur pada Selasa, 22 April 2024. Surat tersebut menjadi balasan atas permintaan FPUPPD yang diajukan pada Maret 2025 untuk mendapatkan perkembangan hasil penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri pada tahun anggaran 2023.

Dalam surat tersebut, Polda Jatim mencatat beberapa langkah yang telah diambil dalam penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli, serta penyitaan barang bukti yang terkait dengan dugaan manipulasi dalam proses seleksi perangkat desa. Beberapa orang yang terlibat dalam kasus ini, seperti kepala desa dan bendahara, telah dipanggil untuk diperiksa lebih lanjut, dan sejumlah bukti yang mengarah pada praktik ilegal telah disita.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, ketiga tersangka yang saat ini ditahan memiliki peran penting dalam manipulasi hasil seleksi perangkat desa. Para tersangka ini dijerat dengan Pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dirmanto menambahkan bahwa penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

"Mereka terlibat dalam rekayasa pengisian perangkat desa, termasuk kebocoran soal ujian dan manipulasi nilai seleksi," ujar Dirmanto. Polda Jatim menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan.

Dugaan praktik jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa ini mengarah pada pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal yang terkait dengan praktik korupsi dan manipulasi dalam pengisian jabatan adalah:

  • Pasal 5: Pemberian hadiah atau janji kepada pejabat negara atau pegawai negeri dalam rangka memperoleh jabatan atau keputusan yang bertentangan dengan tugas atau kewajibannya.

  • Pasal 12 B: Penerimaan suap dengan maksud untuk memperoleh keuntungan pribadi atau golongan yang merugikan pihak lain, termasuk dalam pengisian perangkat desa.

  • Pasal 12 C: Tindak pidana korupsi dalam hal penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi, baik dalam bentuk uang maupun barang.

Para penggiat anti-korupsi, seperti Debby D. Bagus Purnama dari FPUPPD dan Gabriel Goa, Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK INDONESIA), mengecam keras praktik jual beli jabatan yang terjadi di Kabupaten Kediri. Menurut mereka, tindakan semacam ini sangat berbahaya karena bisa merusak integritas sistem pemerintahan di tingkat desa.

Debby menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini harus dilakukan secara tuntas dan tanpa pilih kasih. Ia menambahkan, “Jangan sampai hanya segelintir orang yang dijadikan tersangka, sementara aktor intelektualnya dibiarkan bebas. Kami berharap Polda Jatim akan mengungkap lebih banyak oknum yang terlibat.”

Gabriel Goa juga menambahkan, “Perilaku korupsi dalam pengelolaan desa sangat merugikan, terutama karena dana pemerintah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa malah diselewengkan. Jika praktik jual beli jabatan terus terjadi, maka program-program pembangunan yang ada akan sia-sia.”

Kasus pengisian perangkat desa di Desa Asmorobangun, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, yang melibatkan dugaan jual beli jabatan, tengah dalam proses penyidikan oleh Polda Jatim. Masyarakat berharap agar proses hukum ini berjalan dengan transparan dan adil, serta tidak ada lagi praktik-praktik korupsi yang merugikan pembangunan desa dan masyarakat.

Penyelidikan yang terus berkembang ini diharapkan dapat mengungkap pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam praktik ilegal ini dan memberikan efek jera bagi mereka yang mencoba mengorupsi jabatan demi kepentingan pribadi. Proses ini juga diharapkan bisa menjadi pelajaran penting bagi desa-desa lain untuk memastikan bahwa pengisian perangkat desa dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama