Kediri, journalaktualnews.online – Praktik penyimpangan dalam pengisian jabatan perangkat desa kembali mencuat, kali ini terjadi di Desa Gogorante, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, telah terjadi dugaan jual beli jabatan pada proses pengisian posisi Kepala Urusan Perencanaan desa tersebut. Praktik ini diduga melibatkan oknum tertentu yang memanfaatkan proses seleksi perangkat desa sebagai lahan bisnis haram dengan imbalan uang dalam jumlah yang sangat besar.
Menurut sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, kursi jabatan Kepala Urusan Perencanaan di desa tersebut diberikan kepada individu yang bersedia memberikan sejumlah uang suap yang nilainya mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Dugaan kuat menyebutkan bahwa praktik tersebut tidak hanya melibatkan calon perangkat desa, tetapi juga pihak-pihak yang memiliki otoritas dalam proses seleksi dan pengangkatan perangkat desa.
Jika benar, tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap asas transparansi dan keadilan dalam tata kelola pemerintahan desa. Hal ini juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku, khususnya dalam konteks tindak pidana korupsi.
Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dijelaskan dalam Pasal 3 bahwa:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Selain itu, tindakan jual beli jabatan ini juga melanggar prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 50 ayat (1) yang menyebutkan bahwa:
“Perangkat Desa diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan dan telah lulus seleksi.”
Serta Pasal 51, yang menyatakan bahwa pengangkatan perangkat desa harus melalui proses yang akuntabel dan transparan.
Masyarakat Desa Gogorante menyuarakan keresahan mereka terhadap praktik yang dinilai merusak nilai-nilai demokrasi dan mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah desa. Beberapa warga mengaku kecewa karena proses pengisian perangkat desa tidak lagi berdasarkan kompetensi dan integritas, melainkan pada kemampuan finansial seseorang untuk "membeli" jabatan.
“Kami berharap pihak berwenang, termasuk Inspektorat Kabupaten Kediri dan aparat penegak hukum, segera turun tangan untuk menyelidiki dan menindak tegas jika benar terjadi praktik suap atau jual beli jabatan,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Kasus ini membuka kembali luka lama terkait praktik nepotisme, kolusi, dan korupsi dalam pengelolaan aparatur desa yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melayani masyarakat secara adil dan merata. Jika tidak ditindaklanjuti secara serius, praktik-praktik seperti ini akan terus merusak tatanan pemerintahan di tingkat desa dan menghambat pembangunan desa yang bersih dan profesional.
Pihak Kecamatan Ngasem maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kediri hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Namun, tekanan publik kian menguat agar dilakukan audit menyeluruh terhadap proses pengisian perangkat desa di wilayah tersebut.(TIM INVESTIGASI)

Posting Komentar