Dua Kursi, Puluhan Juta! Praktik Busuk Pengisian Jabatan di Papar Terkuak

 


Kabupaten Kediri, journalaktualnews.online  – Proses pengisian perangkat desa di Desa Pehwetan, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, dalam pengisian dua posisi strategis yakni Kepala Seksi Kesejahteraan dan Kepala Urusan Perencanaan, muncul dugaan praktik suap demi meloloskan calon tertentu.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah peserta yang mengikuti seleksi perangkat desa tersebut diduga rela merogoh kocek hingga puluhan juta rupiah demi mendapatkan jabatan yang diincar. Praktik ini mencederai semangat reformasi birokrasi dan asas meritokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi dalam tata kelola pemerintahan desa.

“Kalau memang benar ada yang membayar untuk bisa lolos, ini sudah sangat mencoreng proses demokrasi di tingkat desa. Pengisian perangkat desa seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujar salah satu warga Pehwetan yang enggan disebut namanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Papar maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut. Namun, masyarakat mendesak agar dilakukan investigasi mendalam guna mengungkap kebenaran di balik proses seleksi yang berlangsung.

Tindakan dugaan suap dalam pengisian perangkat desa ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam:Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Pasal 5 ayat (1):“Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp250.000.000,00.”UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaPasal 50 ayat (1):“Perangkat Desa diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan dan telah lulus seleksi.”

Jika terbukti adanya pemberian atau penerimaan uang dalam proses pengisian jabatan tersebut, maka dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana disebutkan dalam UU Tindak Pidana Korupsi, serta sanksi administratif sesuai peraturan pemerintahan desa.

Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera turun tangan untuk mengusut tuntas persoalan ini demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.(RED.W)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama