Dosa Birokrasi di Desa Duwet: Jadi Perangkat Desa Harus Setor Dulu?

 


Kediri, journalaktualnews.online  – Proses pengisian perangkat desa di Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, kembali menuai sorotan tajam. Pengangkatan salah satu perangkat desa untuk posisi Kepala Dusun Japang diduga tidak berjalan transparan dan sarat kepentingan. Muncul dugaan bahwa calon yang ingin mengisi posisi tersebut harus menyetor sejumlah uang dengan nominal fantastis, mulai dari puluhan juta hingga mencapai ratusan juta rupiah.

Informasi ini mencuat dari laporan warga yang merasa kecewa terhadap proses seleksi yang tidak mengedepankan nilai-nilai keadilan dan kompetensi. Beberapa sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa praktik "jual beli jabatan" sudah menjadi rahasia umum dalam rekrutmen perangkat desa di wilayah tersebut.

“Kami sangat menyayangkan jika benar-benar ada praktik seperti itu. Karena seharusnya pengisian perangkat desa dilakukan secara terbuka, jujur, dan berdasarkan kemampuan peserta seleksi, bukan karena besarnya uang yang disetor,” ujar salah satu tokoh masyarakat Desa Duwet.

Jika dugaan tersebut benar, maka hal ini berpotensi melanggar hukum pidana. Praktik jual beli jabatan dalam bentuk pungutan liar (pungli) dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Menurut Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, disebutkan:

“Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

Selain itu, praktik pungli juga melanggar Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), yang secara tegas menyatakan bahwa segala bentuk pungutan di luar ketentuan resmi, termasuk dalam seleksi perangkat desa, merupakan pelanggaran hukum.

Sejumlah elemen masyarakat berharap agar pihak Inspektorat Kabupaten Kediri serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri segera melakukan audit dan investigasi terhadap proses pengisian perangkat desa tersebut.

“Kalau memang terbukti ada jual beli jabatan, maka pihak-pihak yang terlibat harus diproses hukum. Ini penting agar masyarakat mendapatkan keadilan dan kepercayaan terhadap pemerintahan desa bisa pulih,” ujar Ketua LSM Forum Masyarakat Peduli Kediri.

Pengisian perangkat desa sejatinya merupakan bagian dari upaya memperkuat pemerintahan di tingkat bawah. Namun jika prosesnya diwarnai dengan praktik kotor seperti ini, maka kepercayaan publik akan terus menurun dan dapat menghambat pembangunan desa secara menyeluruh.

Warga berharap agar Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) lebih tegas dalam mengawasi serta mengatur ulang mekanisme pengisian perangkat desa agar lebih adil, transparan, dan bebas dari korupsi.(RED.JN)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama