Kediri, journalaktualnews.online– Proses pengisian perangkat desa di Desa Janti, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, kini menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, diduga terjadi praktik pungutan liar (pungli) dalam perekrutan jabatan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum (Kaur TU dan Umum) di desa tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga dan sumber terpercaya, proses seleksi untuk mengisi posisi tersebut disinyalir tidak berjalan secara objektif dan transparan. Calon peserta yang berminat untuk menduduki jabatan itu disebut-sebut harus menyetorkan sejumlah uang dalam jumlah besar, mulai dari puluhan juta hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku mengetahui adanya praktik semacam ini sejak awal proses seleksi dimulai. “Sudah jadi rahasia umum kalau mau jadi perangkat desa harus ‘nyetor’. Bahkan ada yang bilang minimal Rp50 juta sampai Rp100 juta, tergantung posisi dan ‘siapa yang bawa’,” ujar sumber tersebut.
Tudingan ini menimbulkan keresahan dan kecemasan di tengah masyarakat yang berharap adanya transparansi dan keadilan dalam tata kelola pemerintahan desa. Praktik semacam ini dinilai menciderai nilai-nilai demokrasi serta mencerminkan lemahnya integritas dalam proses rekrutmen perangkat desa.
Jika terbukti benar, praktik pungli dalam pengisian perangkat desa ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Hal ini diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:
-
Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang menyebutkan bahwa:
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”
-
Selain itu, Pasal 423 KUHP juga menyebutkan bahwa:
“Seorang pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”
-
Praktik semacam ini juga melanggar prinsip dasar dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang menyatakan bahwa pengangkatan perangkat desa harus dilakukan secara transparan, objektif, dan akuntabel.
Sejumlah warga Desa Janti mendesak agar aparat penegak hukum, termasuk pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Kediri dan Kejaksaan Negeri, segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan ini. Mereka berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
“Kami sebagai warga merasa kecewa dan dirugikan. Harusnya pengisian perangkat desa itu fair, bukan dengan cara bayar. Kalau memang terbukti, harus ada tindakan tegas,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Janti maupun dari Kecamatan Wates terkait dugaan tersebut. Namun, tekanan dari masyarakat untuk membuka kasus ini secara terang benderang terus menguat.(RED.T)

Posting Komentar