Audit Mendesak! Dugaan Kecurangan dalam Pengisian Jabatan Perangkat Desa di 10 Desa Papar


Kediri, journalaktualnews.online - Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, tengah menjadi sorotan terkait dugaan praktik nepotisme dan pungutan liar dalam proses pengisian jabatan perangkat desa yang berlangsung pada tahun 2024. Terdapat sepuluh desa di wilayah ini yang melaksanakan seleksi dan pengangkatan perangkat desa, yaitu Desa Dawuhan Kidul, Desa Papar, Desa Sukomoro, Desa Puhjajar, Desa Jambangan, Desa Pehwetan, Desa Srikaton, Desa Maduretno, Desa Kedungmalang, dan Desa Ngampel. Total ada 17 jabatan yang diisi, meliputi berbagai posisi strategis di pemerintahan desa, seperti Kepala Dusun, Kepala Seksi, Kepala Urusan, dan Sekretaris Desa.

Namun, dalam proses pengisian jabatan ini, muncul dugaan bahwa calon perangkat desa yang ingin menduduki posisi tertentu harus membayar sejumlah uang dalam jumlah yang fantastis, bahkan mencapai ratusan juta rupiah. Hal ini menimbulkan keresahan di masyarakat karena bertentangan dengan prinsip transparansi dan profesionalisme yang seharusnya diterapkan dalam seleksi perangkat desa. Dugaan ini juga mencerminkan adanya praktik jual beli jabatan yang tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga mencederai integritas pemerintahan desa.

Dalam sistem pemerintahan desa di Indonesia, pengangkatan perangkat desa diatur dalam berbagai regulasi yang bertujuan untuk memastikan bahwa proses seleksi dilakukan secara transparan, objektif, dan berdasarkan kompetensi. Beberapa peraturan yang mengatur pengangkatan perangkat desa antara lain:Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaUndang-Undang ini mengatur bahwa perangkat desa diangkat oleh kepala desa setelah dikonsultasikan dengan camat. Dalam Pasal 50, disebutkan bahwa perangkat desa terdiri dari sekretaris desa, kepala seksi, kepala urusan, dan kepala dusun, yang semuanya memiliki tugas dan fungsi yang jelas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat DesaPeraturan ini menjelaskan bahwa pengangkatan perangkat desa harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun, memiliki pendidikan minimal SMA atau sederajat, serta memiliki kemampuan dalam administrasi pemerintahan desa, termasuk penguasaan teknologi informasi dan komputer.Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perangkat DesaPerda ini mengatur lebih rinci mengenai mekanisme seleksi perangkat desa di Kabupaten Kediri, termasuk persyaratan administratif, mekanisme seleksi, serta proses pengangkatan yang harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Jika benar terjadi praktik nepotisme dan pungutan liar dalam pengisian jabatan perangkat desa, maka hal ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap asas pemerintahan yang baik. Beberapa dampak yang dapat ditimbulkan akibat praktik ini antara lain:Maladministrasi dan Penyimpangan ProsedurPengisian jabatan yang tidak sesuai prosedur dapat mengarah pada maladministrasi, di mana keputusan pengangkatan lebih didasarkan pada faktor kedekatan atau besarnya uang yang diberikan, bukan pada kompetensi dan kualifikasi calon perangkat desa.Penurunan Kualitas Pelayanan PublikJika perangkat desa yang terpilih tidak memiliki kemampuan dan kompetensi yang memadai, maka pelayanan kepada masyarakat dapat terganggu. Jabatan yang seharusnya diisi oleh individu yang memiliki integritas dan kapasitas malah diberikan kepada pihak yang membayar lebih banyak.Ketidakpercayaan Masyarakat terhadap Pemerintahan DesaDugaan praktik pungutan liar ini dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa, karena mereka melihat bahwa jabatan tidak diberikan kepada orang yang layak, tetapi kepada mereka yang mampu membayar lebih. Hal ini dapat memicu ketidakpuasan dan protes dari warga desa.Potensi Tindak Pidana KorupsiPraktik jual beli jabatan masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 12B disebutkan bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaannya dapat dikenai pidana dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan pengisian jabatan perangkat desa di Kecamatan Papar dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga menciptakan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas. Masyarakat pun dapat memperoleh pelayanan publik yang berkualitas tanpa harus dihadapkan pada sistem yang sarat dengan kepentingan pribadi dan transaksi ilegal.(Red.TIM)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama