Polemik Rekayasa Pengisian Kepala Desa di Kabupaten Kediri: Sejumlah Tersangka Belum Ditahan

 


Kediri, Jawa Timur,  journalaktualnews.online– Polemik dugaan rekayasa dalam proses pengisian jabatan kepala desa di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, terus menjadi sorotan publik. Sejumlah kepala desa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini masih belum ditahan oleh pihak kepolisian, memicu keresahan di kalangan masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa kepala desa telah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa bulan lalu atas dugaan keterlibatan dalam praktik kecurangan dalam proses pemilihan kepala desa. Namun, hingga saat ini, belum ada tindakan penahanan terhadap mereka. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat yang menginginkan kejelasan dan ketegasan dalam penegakan hukum.

Sejumlah warga Kabupaten Kediri mengaku kecewa dengan lambannya proses hukum terhadap para tersangka. Mereka mempertanyakan mengapa hingga kini belum ada langkah tegas dari pihak berwenang untuk menahan dan mengadili para tersangka.

“Kami sangat kecewa karena para tersangka masih bebas berkeliaran. Kami berharap aparat kepolisian bertindak profesional dan segera menangani kasus ini dengan adil. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Senada dengan itu, tokoh masyarakat Kabupaten Kediri juga menyatakan keprihatinannya terhadap kasus ini. Menurutnya, jika tidak ada kejelasan dan tindakan tegas, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan semakin menurun.

Kasus ini diduga melibatkan sejumlah pelanggaran hukum yang serius. Beberapa pasal yang disinyalir dilanggar antara lain:

  1. Pasal 221 KUHP tentang pembiaran tindak pidana, yang mengatur sanksi bagi pihak yang dengan sengaja tidak melaporkan atau menyembunyikan suatu tindak pidana.

  2. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur tata kelola pemerintahan desa dan menekankan pentingnya proses demokratis dalam pemilihan kepala desa.

Selain itu, beberapa pihak menduga adanya keterlibatan oknum tertentu dalam upaya memperlambat proses hukum. Dugaan ini semakin memperkeruh situasi dan menimbulkan spekulasi di masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus ini. Namun, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera memberikan klarifikasi dan mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

“Kami ingin proses hukum berjalan transparan dan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Jika ada bukti kuat, maka para tersangka harus segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambah seorang warga.

Kasus dugaan rekayasa pengisian jabatan kepala desa ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Kabupaten Kediri. Masyarakat menantikan langkah tegas dari pihak berwenang agar keadilan dapat ditegakkan dan kepercayaan terhadap sistem hukum tetap terjaga.(Red.AL)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama