Rejotangan, Tulungagung, journalaktualnews.online – Aktivitas penambangan ilegal atau yang dikenal sebagai galian C bodong semakin marak terjadi di Jajar Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung. Kegiatan ini dilakukan tanpa izin resmi atau menggunakan izin yang tidak sah, yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan serta mengancam keberlanjutan sumber daya alam.
Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap usaha pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah. Tanpa izin tersebut, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158, yaitu hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur bahwa setiap kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan wajib memiliki dokumen Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan). Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 97 dan Pasal 98 UU tersebut.
Pemilik yang Kebal Hukum?
Meskipun aturan sudah jelas, beberapa pemilik galian C bodong di Rejotangan diduga kebal hukum. Dugaan adanya praktik pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum tertentu membuat upaya penegakan hukum menjadi sulit. Namun, prinsip keadilan harus tetap dijunjung tinggi, dan tidak ada satu pun pihak yang boleh berada di atas hukum.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, pihak berwenang diharapkan bertindak tegas terhadap pelaku galian ilegal dan menindak siapa pun yang terbukti melindungi praktik tersebut. Penegakan hukum yang konsisten akan menjadi kunci dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan keadilan bagi masyarakat sekitar.
Langkah yang Dapat Diambil
Melaporkan ke Pihak Berwajib
Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas galian C bodong dapat melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian, Dinas Pertambangan, atau instansi terkait lainnya. Laporan ini dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.Mengawasi dan Memantau
Pengawasan dari masyarakat dan media sangat penting dalam memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai dengan peraturan. Dengan pemantauan yang ketat, pelanggaran lingkungan akibat galian C ilegal dapat segera terdeteksi dan ditindaklanjuti.Mengadvokasi Kepentingan Masyarakat
Organisasi masyarakat dan LSM lingkungan dapat berperan dalam mengadvokasi kepentingan warga terdampak, termasuk mendesak pemerintah daerah agar lebih aktif dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap galian ilegal.
Dengan adanya upaya bersama antara masyarakat, media, dan aparat penegak hukum, diharapkan praktik galian C bodong di Rejotangan, Tulungagung dapat diberantas demi menjaga lingkungan serta menegakkan aturan hukum yang berlaku.

Posting Komentar