![]() |
| Gambar Ilustrasi |
Blitar, Juli 2024, journalaktualnews.online – Perluasan praktik perjudian duel ayam di Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, telah menimbulkan perhatian luas di kalangan masyarakat. Meskipun telah dilaporkan berkali-kali, sampai saat ini belum ada langkah hukum yang tegas dari pihak kepolisian untuk mengakhiri kegiatan ilegal ini.
Menurut beberapa sumber dari penduduk setempat, kegiatan duel ayam ini sering terjadi hampir setiap akhir pekan dan menarik banyak orang, termasuk dari luar Kecamatan Talun. “Kami merasa sangat terganggu dengan adanya kegiatan duel ayam ini. Setiap akhir pekan, banyak orang berkumpul dan membuat lingkungan menjadi tidak nyaman,” ujar seorang warga yang berharap namanya tidak disebutkan.
Warga telah melakukan berbagai upaya untuk melaporkan aktivitas ini kepada pihak berwenang. Namun, hingga saat ini, tidak ada tindakan konkret yang diambil oleh aparat kepolisian untuk menghentikan kegiatan tersebut. “Kami sudah melapor beberapa kali, tetapi tidak ada tindak lanjut yang serius. Kami merasa pihak kepolisian kurang responsif terhadap masalah ini,” tambah seorang warga.
Beberapa pihak mencurigai adanya oknum yang terlibat dalam jaringan perjudian ini, yang membuat aparat penegak hukum enggan bertindak. “Ada rumor bahwa beberapa oknum terlibat dalam melindungi kegiatan duel ayam ini. Kami berharap ada penyelidikan lebih lanjut dan tindakan tegas dari pihak kepolisian,” ungkap seorang tokoh masyarakat setempat.
Kegiatan duel ayam tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat. Selain menimbulkan keresahan, aktivitas ini juga dapat memicu tindakan kriminal lainnya seperti perjudian ilegal dan kekerasan. “Kami khawatir jika kegiatan ini terus berlanjut, lingkungan kami akan semakin tidak aman dan banyak generasi muda yang terpengaruh,” ujar seorang ibu rumah tangga.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, serta Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap orang yang terlibat dalam pelaksanaan perjudian dapat dikenakan hukuman penjara maksimal sepuluh tahun atau denda maksimal dua puluh lima juta rupiah. Kegiatan duel ayam yang melibatkan taruhan uang jelas termasuk dalam kategori perjudian yang dilarang.
Diharapkan, pihak kepolisian Kabupaten Blitar segera mengambil langkah tegas untuk mengakhiri kegiatan duel ayam ini dan menindak oknum-oknum yang terlibat. Masyarakat juga diharapkan untuk tetap aktif melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal yang meresahkan, sehingga lingkungan sekitar dapat menjadi lebih aman dan nyaman.
.jpeg)
Posting Komentar