Jakarta – Dokter kecantikan sekaligus kreator konten Richard Lee resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan lanjutan terkait laporan yang diajukan oleh Samira Farahnaz.
Penahanan dilakukan usai Richard Lee menjalani pemeriksaan selama sekitar empat jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat malam, 6 Maret 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melontarkan puluhan pertanyaan untuk mendalami perkara yang menjeratnya.
Setelah pemeriksaan selesai, Richard Lee terlihat keluar dari gedung pemeriksaan dengan pengawalan petugas. Ia mengenakan kemeja putih dan berjalan dengan kepala menunduk. Kedua tangannya berada di bagian depan tubuh dan diduga dalam kondisi terikat di balik pakaian.
Saat melewati wartawan yang menunggu di lokasi, Richard Lee tidak memberikan pernyataan apa pun. Dengan wajah tertutup masker, ia langsung diarahkan menuju Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.
Belakangan, pihak kepolisian menjelaskan alasan dilakukannya penahanan terhadap tersangka. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto menyebut keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan sikap tersangka selama proses penyidikan.
Menurutnya, penyidik menilai Richard Lee tidak kooperatif karena beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tambahan tanpa memberikan keterangan yang jelas kepada penyidik.
“Berdasarkan pertimbangan penyidik, tindakan tersangka dinilai menghambat proses penyidikan. Salah satunya karena tidak menghadiri pemeriksaan tambahan yang telah dijadwalkan,” ujar Budi Hermanto kepada awak media.
Selain itu, tersangka juga diketahui tidak memenuhi kewajiban wajib lapor pada beberapa kesempatan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh penyidik.
Sebelum dilakukan penahanan, tim medis dari Biddokes Polda Metro Jaya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Richard Lee. Pemeriksaan tersebut meliputi pengecekan tekanan darah, suhu tubuh, serta saturasi oksigen. Hasilnya menunjukkan kondisi yang normal sehingga ia dinyatakan layak untuk menjalani masa penahanan.
Kasus ini bermula dari konflik antara Richard Lee dan Dokter Detektif yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial. Laporan terhadap Richard Lee dilayangkan pada Desember 2024 terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan serta perlindungan konsumen.
Dalam laporan tersebut, sejumlah produk kecantikan yang berkaitan dengan perusahaan milik Richard Lee disoroti karena diduga memuat klaim berlebihan atau komposisi yang tidak sesuai dengan keterangan pada kemasan.
Penyidik kemudian menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada Desember 2025. Kini proses hukum terhadapnya terus berjalan dengan status penahanan di Polda Metro Jaya.
(Red.EI)
Posting Komentar