Kediri, journalaktualnews.online 22 Februari 2026 — Proses pemanfaatan kawasan hutan untuk pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Kediri masih berada dalam jalur administratif. Perum Perhutani KPH Kediri telah menyelesaikan tahap pertimbangan teknis awal dan meneruskan dokumen pendukung sesuai mekanisme yang berlaku.
Usulan penggunaan lahan berasal dari dua desa di Kecamatan Puncu. Sebagai tindak lanjut, tim teknis Perhutani melakukan serangkaian verifikasi lapangan, mulai dari identifikasi status kawasan, pengukuran dan pemetaan, pemeriksaan legalitas dokumen, hingga evaluasi potensi dampak terhadap fungsi ekologis hutan.
Dalam struktur kewenangan, persetujuan penggunaan kawasan hutan negara berada pada Kementerian Kehutanan. Perhutani hanya memberikan rekomendasi teknis berdasarkan hasil kajian objektif. Dengan demikian, meskipun tahapan di tingkat daerah telah dipercepat, keputusan final tetap menunggu evaluasi dan persetujuan kementerian.
Koordinasi lintas instansi juga dilakukan bersama Kodim 0809/Kediri serta pemerintah daerah guna memastikan kondisi lapangan kondusif dan proses berjalan tertib. Namun secara administratif, setiap lembaga tetap bekerja dalam batas kewenangan yang telah diatur perundang-undangan.
Tambahan rencana pengajuan dari Kecamatan Mojo dan Semen telah masuk tahap komunikasi awal. Lokasi tersebut masih memerlukan kajian teknis sebelum dapat diproses lebih lanjut ke tingkat pusat.
Program KDMP dirancang sebagai pusat distribusi kebutuhan pokok, pemasaran produk lokal, dan penguatan jaringan logistik desa. Potensi dampaknya terhadap perputaran ekonomi masyarakat sekitar hutan dinilai positif, tetapi implementasinya tetap harus mempertimbangkan aspek legalitas dan keberlanjutan fungsi kawasan.
Hingga saat ini, status pengajuan dapat dikategorikan sebagai tahap evaluasi administratif dan teknis. Kepastian realisasi akan ditentukan setelah kementerian mengeluarkan keputusan resmi sesuai regulasi kehutanan yang berlaku.
Posting Komentar