KEDIRI journalaktualnews.online – Rencana pembangunan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayah Kabupaten Kediri belum dapat direalisasikan karena persetujuan penggunaan kawasan hutan masih dalam proses di tingkat pusat. Perum Perhutani melalui KPH Kediri menegaskan bahwa tidak diperkenankan adanya aktivitas pembangunan sebelum terbit keputusan resmi dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, pemerintah daerah telah mengajukan permohonan penggunaan lahan dan tahapan tersebut telah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan oleh tim teknis dari unsur perencanaan serta pengelolaan hutan. Hasil verifikasi lapangan dituangkan dalam berita acara sebagai bagian dari prosedur administratif sebelum diproses lebih lanjut di tingkat kementerian.
Dalam surat balasan resmi tertanggal 17 Februari 2026, ditegaskan bahwa kegiatan di kawasan yang dimohon dilarang dilakukan sebelum adanya persetujuan pelepasan kawasan hutan. Ketentuan tersebut merujuk pada regulasi kehutanan yang mengatur bahwa pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan non-kehutanan wajib melalui mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) atau pelepasan kawasan sesuai peraturan perundang-undangan.
Secara regulatif, kawasan hutan produksi tetap merupakan bagian dari kawasan hutan negara yang pengelolaannya berada dalam mandat Perhutani. Setiap perubahan fungsi lahan tanpa izin resmi berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Program KDKMP dinilai sebagai bagian dari penguatan ekonomi desa. Namun dalam konteks tata kelola kehutanan, kepatuhan terhadap prosedur perizinan menjadi syarat utama sebelum pembangunan dapat dilakukan. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keputusan final dari kementerian terkait permohonan tersebut.
Awak media masih melakukan upaya konfirmasi lanjutan guna memperoleh perkembangan terbaru mengenai status perizinan dimaksud.
Posting Komentar