HIPPA dan Pemdes Kasreman Terjerat Dugaan SPJ Fiktif, Aparat Didesak Bertindak

 Kediri,journalaktualnews.online  Jawa Timur – Dugaan penyimpangan dana Program P3TGAI di Desa Kasreman kini menarik perhatian publik. Tim LP3-NKRI melakukan investigasi pada 17 Juni 2025, menemukan indikasi SPJ fiktif dan manipulasi laporan, yang jika terbukti dapat berimplikasi hukum serius bagi semua pihak yang terlibat.

Program yang seharusnya memberdayakan petani dan memperbaiki irigasi ini kini tersorot karena laporan SPJ yang tidak sesuai kenyataan. Dana Rp195 juta yang diterima kelompok HIPPA dicurigai tidak tercatat dengan benar, termasuk pembayaran tenaga kerja dan pelaksanaan fisik proyek.

Dalam dokumen SPJ, tampak upaya menutupi kekurangan dengan prosedur formal, namun bendahara HIPPA mengakui adanya pemotongan anggaran 20%. Dugaan ini menimbulkan pertanyaan tentang integritas pendamping proyek dan perangkat desa yang diduga ikut serta.

Hukumannya pun jelas, merujuk Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dan Pasal 263 KUHP. Pelaku yang terbukti melakukan korupsi atau pemalsuan dokumen dapat dijatuhi hukuman penjara hingga seumur hidup dan denda maksimal Rp200 juta.

Saat dikonfirmasi pada 25 Juni 2025, Kepala Desa Kasreman menegaskan bahwa pihak desa siap menerima konsekuensi hukum. Pernyataan ini menambah kontroversi, terutama dengan penggunaan istilah “aspirator” yang tidak dikenal dalam pelaksanaan teknis P3TGAI, menimbulkan spekulasi adanya pihak luar yang ikut campur.

LP3-NKRI menegaskan perlunya audit menyeluruh dan penegakan hukum tegas untuk menegakkan kepercayaan masyarakat. Proyek P3TGAI harus kembali menjadi sarana pemberdayaan petani, bukan arena korupsi atau penyimpangan dana publik. (Red.FR)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama