Kediri, journalaktualnews.online – Skandal proyek irigasi P3TGAI kini jadi buah bibir di Kabupaten Kediri. Proyek yang semestinya membasahi sawah justru mengeringkan keadilan. Dugaan praktik “potong anggaran” 20 persen oleh oknum aspirator bikin kepala desa dan petani gelisah.
“Bayangkan, belum kerja, anggaran sudah disunat. Kami cuma disuruh tanda tangan dan jalan. Mau protes takut tidak kebagian lagi,” keluh salah satu ketua HIPPA yang meminta identitasnya disamarkan.
Dana proyek yang tersisa jauh dari cukup, namun program tetap dipaksakan. Tak sedikit desa yang akhirnya "bermain" dalam laporan SPJ, agar tidak tersangkut masalah audit. Ini menimbulkan kekhawatiran akan kualitas infrastruktur yang dibangun.
Jika terbukti terjadi pemberian uang kepada penyelenggara negara untuk pengurusan proyek, maka dapat dikategorikan suap, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 11 UU Tipikor, dengan ancaman pidana 3 sampai 5 tahun penjara dan denda hingga Rp250 juta.
Sementara itu, pihak LP3-NKRI mengecam tindakan oknum yang menyalahgunakan kekuasaan dan menjadikan desa sebagai sapi perah politik.
“Kalau ini dibiarkan, akan jadi preseden buruk. Aspirasi jadi alat tekanan dan desa-desa jadi korban mafia anggaran,” tegas LP3-NKRI.(RED.TIM)
.jpg)
Posting Komentar