Duit Beredar, Jabatan Tersedia: Salam dari Desa Donganti

 


Kediri, Jawa Timur, journalaktualnews.online– Kasus dugaan korupsi yang melibatkan praktik jual beli jabatan perangkat desa dan penyalahgunaan dana desa kembali mencuat di Desa Donganti, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri. Dalam peristiwa ini, desa tersebut tengah melakukan pengisian dua posisi perangkat desa, yakni Kepala Urusan Perencanaan dan Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan. Namun, informasi yang berkembang di masyarakat mengungkapkan adanya dugaan bahwa calon perangkat desa untuk kedua posisi tersebut diwajibkan membayar sejumlah uang yang nilainya mencapai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.

Praktik jual beli jabatan yang terjadi di Desa Donganti ini jelas melanggar prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya diterapkan dalam setiap proses seleksi perangkat desa. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengisian Perangkat Desa, pengisian perangkat desa harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan melibatkan masyarakat desa tanpa adanya unsur gratifikasi atau jual beli jabatan.

Selain dugaan jual beli jabatan, Desa Donganti juga diduga melakukan penyalahgunaan anggaran bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Timur. Pada Tahun Anggaran 2024, desa ini menerima Bantuan Keuangan Khusus (BK) sebesar Rp 150.000.000 yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas desa yang bermanfaat bagi masyarakat. Namun, berdasarkan informasi yang beredar, dana tersebut diduga digunakan untuk pembangunan pagar makam desa yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.

Bantuan tersebut, yang semestinya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kini menjadi sorotan karena dugaan ketidaksesuaian antara penggunaannya dengan peraturan yang ada. Ketua Umum Organisasi Kemasyarakatan Pejuang Gerakan Masyarakat Arus Bawah Nusantara (Gemah Nusantara), B. Soesilo, menegaskan bahwa anggaran desa harus digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kami akan mengirimkan surat kepada pihak berwenang agar permasalahan ini segera diselidiki secara tuntas dan menjadi pembelajaran untuk semua pihak bahwa aturan harus ditaati, bukan dilanggar," ujar B. Soesilo.

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, setiap proyek pembangunan yang menggunakan dana desa wajib melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Namun, ada dugaan bahwa proyek pembangunan pagar makam desa di Desa Donganti diserahkan kepada pihak ketiga melalui kontrak, yang bertentangan dengan ketentuan tersebut.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah mewajibkan penggunaan metode swakelola untuk anggaran yang nilainya di bawah Rp 200.000.000. Namun, Desa Donganti diduga melanggar ketentuan ini dengan menyerahkan pengerjaan proyek kepada pihak ketiga.

Jika dugaan praktik jual beli jabatan dan penyalahgunaan dana ini terbukti benar, maka beberapa pelanggaran hukum dapat dikenakan. Salah satunya adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana yang merugikan negara. Dalam hal ini, pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Warga Desa Donganti telah menyuarakan beberapa tuntutan kepada pihak berwenang. Masyarakat mendesak agar dilakukan penyelidikan yang transparan terkait dugaan penyimpangan dana Bantuan Keuangan Khusus (BK) Provinsi Jawa Timur dan dugaan praktik jual beli jabatan perangkat desa. Jika ditemukan adanya pelanggaran, warga meminta agar pihak yang terlibat dapat dijerat dengan hukuman yang tegas.

Selain itu, masyarakat juga meminta agar anggaran yang digunakan tidak semestinya dikembalikan ke kas desa, dan mereka mendesak adanya peningkatan partisipasi warga dalam setiap proses pengambilan keputusan terkait penggunaan dana desa agar kejadian serupa tidak terulang.

Dengan adanya laporan ini, diharapkan pihak terkait, seperti Inspektorat Kabupaten Kediri, Kejaksaan Negeri Kediri, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, segera turun tangan untuk melakukan audit investigasi guna mengungkap fakta yang sebenarnya. Jika terbukti ada unsur pidana, maka sanksi tegas sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku harus diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab.(red.p)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama