Desa Payaman Dihebohkan Dugaan Korupsi dalam Pengisian Perangkat Desa, Transparansi Dilempar ke Laut!

 


Kediri, journalaktualnews.online  – Terungkap dugaan adanya praktik jual beli jabatan dalam proses pengisian perangkat desa di Desa Payaman, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri. Dalam pengisian satu posisi perangkat desa yang kosong, yaitu Kepala Seksi Pemerintahan, ditemukan informasi yang mengejutkan terkait adanya permintaan sejumlah uang yang diduga untuk memuluskan jalan bagi calon yang ingin menduduki posisi tersebut.

Sumber yang diperoleh dari warga sekitar menyatakan bahwa untuk dapat duduk sebagai Kepala Seksi Pemerintahan di Desa Payaman, calon harus membayar uang pelicin yang jumlahnya mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Praktik semacam ini diduga telah dilakukan dengan melibatkan beberapa pihak di pemerintahan desa yang berkepentingan.

Pengisian posisi perangkat desa, yang seharusnya dilakukan secara transparan dan berdasarkan kompetensi, justru dipenuhi dengan dugaan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi. Para calon yang berminat menduduki posisi tersebut terpaksa merogoh kocek dalam-dalam demi mendapatkan kursi jabatan yang sangat strategis di tingkat desa ini.

Tindak pidana yang bisa dikenakan pada pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ini sangat jelas melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap tindakan yang melibatkan gratifikasi atau suap dalam pengisian jabatan publik, termasuk perangkat desa, dapat dikenakan sanksi pidana.

Pasal 12B dan Pasal 12C dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa setiap tindakan suap atau gratifikasi terkait dengan jabatan atau kewenangan negara merupakan tindak pidana yang dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Selain itu, pasal 5 ayat 1 huruf b dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya, termasuk dalam pengisian perangkat desa, dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemecatan.

Dugaan jual beli jabatan ini semakin diperburuk dengan tidak adanya transparansi dalam proses seleksi calon Kepala Seksi Pemerintahan di Desa Payaman. Masyarakat yang seharusnya memiliki hak untuk mengawasi dan mengetahui jalannya seleksi, malah merasa diabaikan. Hal ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dalam proses rekrutmen perangkat desa yang pada akhirnya menumbuhkan rasa ketidakpercayaan terhadap institusi pemerintahan di tingkat desa.

Kasus ini menjadi contoh penting betapa pentingnya pembenahan sistem rekrutmen perangkat desa agar lebih transparan dan akuntabel. Pemerintah Kabupaten Kediri perlu segera melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap semua proses pengisian perangkat desa agar kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang.

Untuk itu, diperlukan reformasi dalam regulasi terkait dengan pengisian jabatan perangkat desa, di antaranya dengan menambah keterlibatan masyarakat dalam proses seleksi, serta mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi untuk mengurangi potensi penyalahgunaan.

Dengan adanya laporan ini, diharapkan pihak berwenang segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam praktik ilegal ini. Penyelesaian kasus ini akan sangat menentukan dalam memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan desa di Kabupaten Kediri.

Pasal 12B dan 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Kasus dugaan pengisian perangkat desa yang melibatkan uang pelicin ini harus menjadi perhatian serius dari pihak berwenang. Semua pihak yang terlibat dalam praktik ini harus dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku, agar tercipta pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.(RED.W)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama