GURAH, journalaktualnews.online - Kasus dugaan jual beli jabatan dalam proses pengisian perangkat desa di Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, menjadi sorotan. Lima desa di kecamatan tersebut, yaitu Desa Ngasem, Desa Besuk, Desa Tiru Kidul, Desa Tiru Lor, dan Desa Gayam, melaksanakan pengisian perangkat desa dengan dugaan adanya praktik suap.
Para calon perangkat desa yang ingin menduduki jabatan tertentu diduga harus mengeluarkan uang dalam jumlah besar, berkisar dari puluhan hingga ratusan juta rupiah. Dugaan ini menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan integritas dalam proses pengisian perangkat desa.
Desa Ngasem mengisi satu perangkat desa untuk posisi Kepala Seksi Pemerintahan. Desa Besuk mengisi lima perangkat desa, yaitu Sekretaris Desa, Kepala Seksi Pelayanan, Kepala Urusan Perencanaan, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, serta Kepala Dusun Besuk. Desa Tiru Kidul mengisi dua perangkat desa, yakni Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum serta Kepala Dusun Kemuning. Desa Tiru Lor mengisi tiga perangkat desa, yaitu Kepala Seksi Kesejahteraan, Kepala Dusun Sentul Barat, dan Kepala Dusun Sentul Timur. Desa Gayam mengisi tiga perangkat desa untuk posisi Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Pelayanan, dan Kepala Dusun Gayam Timur.
Dugaan adanya konsorsium terselubung dalam jual beli jabatan ini dilaporkan ke pihak berwajib dan tengah dalam proses penyelidikan. Dugaan tersebut berpotensi melanggar berbagai regulasi yang mengatur pengisian perangkat desa, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pengisian Perangkat Desa.
Selain itu, praktik jual beli jabatan dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang larangan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.
Pihak kepolisian telah menerima laporan terkait dugaan jual beli jabatan ini dan mulai melakukan penyelidikan. Para kepala desa yang diduga terlibat berpotensi menghadapi proses hukum lebih lanjut. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawal kasus ini dengan memberikan informasi dan bukti kepada pihak berwenang. Transparansi dalam pemerintahan desa diperlukan untuk memastikan jabatan diisi oleh orang yang kompeten sesuai aturan yang berlaku.
Kasus ini masih terus berkembang, dan publik menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan jual beli jabatan ini demi menjaga integritas pemerintahan desa di Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.(TIM)

Posting Komentar