Kediri, journalaktualnews.online – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Keling, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, menuai sorotan setelah warga mengeluhkan pungutan yang dianggap memberatkan. Warga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan panitia dalam menetapkan biaya sebesar Rp 650.000,- per bidang tanah.
Dalam musyawarah pembentukan panitia PTSL, yang dipimpin oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Keling, ditetapkan bahwa setiap pemohon dikenakan biaya tersebut. Menurut Mahfud, selaku bendahara panitia PTSL, jumlah tersebut dikumpulkan dan disimpan di bank untuk membiayai berbagai keperluan administrasi serta proses pemetaan tanah. Mahfud juga menyampaikan bahwa total bidang tanah yang didaftarkan dalam program ini mencapai sekitar 1.700 bidang.
Selain itu, Mahfud menambahkan bahwa tanah wakaf juga dikenakan biaya dalam program PTSL ini, meskipun tidak sebesar Rp 650.000,- per bidang. Hal ini semakin menimbulkan tanda tanya bagi warga terkait mekanisme pengelolaan dana dan dasar penarikan biaya yang diterapkan panitia.
Sejumlah warga mengungkapkan ketidakpuasan mereka terhadap pungutan tersebut. Mereka menuntut transparansi dalam pengelolaan dana, termasuk rincian penggunaan dana yang telah dikumpulkan. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa mereka tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai perincian biaya yang harus dibayar.
“Seharusnya panitia memberikan penjelasan yang rinci tentang penggunaan uang ini. Kami ingin tahu ke mana saja uang Rp 650.000,- per bidang ini dialokasikan,” ujar salah seorang warga.
Warga juga menyoroti perlakuan yang sama terhadap tanah wakaf dalam program PTSL ini. Mereka menilai seharusnya tanah wakaf tidak dikenakan biaya atau mendapatkan kebijakan khusus mengingat fungsinya untuk kepentingan sosial dan keagamaan.
Sebagai dasar hukum, Pemerintah telah mengatur program PTSL melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017. SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. SKB tersebut mengatur besaran biaya PTSL yang diperbolehkan di berbagai daerah.
Dalam aturan tersebut, biaya PTSL di wilayah Jawa dan Bali ditetapkan maksimal sebesar Rp 150.000,- per bidang tanah. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat tambahan biaya yang biasanya berkaitan dengan pengurusan administrasi desa, pemetaan, dan biaya operasional lainnya. Meski demikian, tambahan biaya ini seharusnya tetap berpedoman pada asas keterbukaan dan persetujuan masyarakat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga mengamanatkan bahwa setiap bentuk pungutan dalam layanan publik harus memiliki dasar hukum yang jelas serta bersifat transparan dan akuntabel. Jika ditemukan adanya pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, masyarakat dapat melaporkan kepada pihak berwenang.
Terkait keluhan warga, pihak desa dan panitia PTSL belum memberikan tanggapan resmi. Namun, diharapkan ada klarifikasi lebih lanjut untuk menjelaskan dasar pengenaan biaya serta mekanisme pengelolaan dana PTSL agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Program PTSL merupakan salah satu inisiatif pemerintah untuk mempercepat sertifikasi tanah masyarakat secara gratis atau dengan biaya yang terjangkau. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan di masyarakat.
Warga Desa Keling berharap adanya sosialisasi lebih lanjut serta audit terbuka mengenai penggunaan dana PTSL agar tidak terjadi kesalahpahaman dan kecurigaan di kemudian hari. Jika tidak ada kejelasan, mereka mengancam akan membawa permasalahan ini ke pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.(Red.I)

Posting Komentar