Jombang, journalaktualnews.online – Persoalan terkait penahanan ijazah oleh institusi pendidikan kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Salah satu kasus yang tengah menjadi sorotan terjadi di SMK Negeri 1 Gudo, Kabupaten Jombang. Ratusan ijazah masih belum diambil oleh para siswa yang telah menyelesaikan pendidikannya.
Sejumlah wali murid mengungkapkan keluhan bahwa pihak sekolah menahan ijazah dengan dalih adanya tunggakan biaya administrasi. Padahal, menurut ketentuan yang tertuang dalam Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, lembaga pendidikan memiliki kewajiban untuk memberikan layanan pendidikan yang tidak diskriminatif. Lebih lanjut, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perlindungan Peserta Didik, dijelaskan bahwa sekolah dilarang menahan ijazah dengan alasan apapun, termasuk masalah administrasi.
Menanggapi isu tersebut, Kepala SMK Negeri 1 Gudo, Mu’alim S.Pd., M.Pd., memberikan klarifikasi bahwa tidak ada praktik penahanan ijazah di sekolah yang dipimpinnya. Ia menegaskan bahwa pihak sekolah bersedia menyerahkan ijazah kepada siswa tanpa persyaratan tambahan. Namun, berdasarkan fakta di lapangan, masih banyak siswa yang mengalami hambatan dalam proses pengambilan dokumen kelulusan mereka.
Dalam konteks hukum, tindakan menahan ijazah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi siswa dalam memperoleh dokumen pendidikan mereka. Hal ini juga sejalan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa setiap individu berhak mendapatkan pendidikan tanpa adanya diskriminasi.
Sejumlah pihak berharap agar Dinas Pendidikan setempat segera turun tangan dalam menyelesaikan permasalahan ini. Dengan adanya kebijakan yang tegas serta pengawasan yang lebih ketat, diharapkan tidak ada lagi siswa yang terhambat dalam mendapatkan ijazah mereka, yang merupakan hak fundamental dalam melanjutkan jenjang pendidikan atau memasuki dunia kerja.(Red.AL)

Posting Komentar