Dugaan Kecurangan dalam Seleksi Kepala Dusun di Desa Semanding: Transparansi Dipertanyakan



Semanding, journalaktualnews.online - Seleksi perangkat desa di Desa Semanding, Kabupaten Kediri, kembali menjadi sorotan publik. Proses seleksi untuk posisi Kepala Dusun diduga penuh dengan kejanggalan, terutama terkait nilai seleksi yang dinilai tidak wajar dan fantastis. Sejumlah pihak mulai mempertanyakan transparansi serta akuntabilitas dalam pengisian jabatan tersebut, terlebih dengan beredarnya informasi bahwa nilai seleksi mencapai angka puluhan juta rupiah.

Sebagai bentuk pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan desa, pengisian perangkat desa sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015, yang kemudian direvisi melalui Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Aturan ini secara jelas menekankan bahwa setiap tahapan seleksi perangkat desa harus dilakukan dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, serta berdasarkan kompetensi calon.

Namun, dalam kasus seleksi Kepala Dusun di Desa Semanding, terdapat laporan yang mengindikasikan adanya peserta dengan nilai ujian yang melambung tinggi, jauh di atas peserta lainnya. Bahkan, muncul dugaan bahwa seleksi ini telah disusupi praktik jual beli jabatan dengan angka yang mencengangkan. Jika dugaan ini benar, maka hal ini bukan hanya pelanggaran regulasi, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.

Masyarakat Desa Semanding pun mulai bereaksi atas polemik ini. Sejumlah warga meminta adanya transparansi lebih lanjut dan mendorong pemerintah daerah untuk melakukan investigasi menyeluruh. Beberapa tokoh masyarakat bahkan menilai bahwa sistem seleksi semacam ini dapat menciderai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.

Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Pasal 3 ayat (1), seleksi perangkat desa seharusnya dilakukan melalui mekanisme penjaringan dan penyaringan yang objektif. Artinya, tidak boleh ada intervensi politik, ekonomi, atau bentuk nepotisme yang mengarah pada penyimpangan prosedural. Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa pengangkatan perangkat desa harus mempertimbangkan profesionalisme, keahlian, serta kebutuhan masyarakat setempat.

Menanggapi persoalan ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kediri menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap jalannya seleksi Kepala Dusun di Desa Semanding. Jika ditemukan adanya penyimpangan atau pelanggaran regulasi, maka tidak menutup kemungkinan seleksi akan diulang sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri juga turut menyoroti permasalahan ini dan meminta agar seluruh laporan masyarakat ditindaklanjuti secara serius.

Ombudsman Republik Indonesia juga menegaskan bahwa kepala desa tidak memiliki kewenangan mutlak dalam pengangkatan perangkat desa. Setiap tahapan harus tetap berlandaskan prinsip good governance, yakni pemerintahan yang baik, transparan, dan profesional. Oleh karena itu, jika dugaan praktik jual beli jabatan benar terjadi, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.

Masyarakat pun berharap agar aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri dan Polres Kediri, segera turun tangan dalam menangani kasus ini. Jika tidak ada tindakan tegas, hal ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi seleksi perangkat desa di wilayah lain, yang seharusnya mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi.

Kasus dugaan kecurangan dalam seleksi Kepala Dusun di Desa Semanding semakin menjadi perhatian luas. Masyarakat, aktivis, hingga lembaga pengawas terus mendorong agar pemerintah daerah dan aparat hukum bertindak cepat dan tegas. Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka proses seleksi harus segera dibatalkan dan diulang dengan mekanisme yang lebih transparan serta akuntabel. Selain itu, perlu ada sanksi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan praktik jual beli jabatan ini, agar sistem pemerintahan desa tetap berjalan bersih dan berintegritas.(Red.Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama