Judi Sabung Ayam dan Dadu Merajalela di Nganjuk, APH Dituding Tutup Mata!


Nganjuk,  journalaktualnews.online – Desa Betet, Kelurahan Ngronggot, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, mendadak menjadi pusat perhatian akibat merebaknya aktivitas perjudian dadu, sabung ayam, dan bola setan (cap ji’i). Aktivitas ini dikelola oleh Rahmat, seorang bandar yang dikenal luas, dan berlangsung di lokasi tersembunyi yang selalu ramai penjudi, baik lokal maupun dari luar daerah.

Meski lokasi ini baru beroperasi selama beberapa bulan, pengaruhnya terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat sekitar semakin terasa. Namun, hingga kini, keberadaan tempat perjudian ini belum mendapat tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH), memicu berbagai reaksi dari berbagai pihak.

Dinamika Masyarakat: Peluang atau Masalah?
Sebagian warga setempat memanfaatkan aktivitas ini sebagai peluang ekonomi dengan berdagang di sekitar lokasi perjudian. Bagi mereka, tempat ini membawa "kehidupan baru" dalam roda ekonomi desa. Namun, sisi gelapnya tidak bisa diabaikan. Aktivitas perjudian ini dianggap memicu:

  1. Keretakan rumah tangga akibat kecanduan judi.
  2. Konflik sosial, seperti perselisihan antarpenjudi.
  3. Kejahatan ekonomi, termasuk pencurian untuk menutupi kerugian berjudi.

"Saya melihat langsung banyak orang berkelahi setelah kalah judi. Anak-anak kami pun terpapar tontonan tidak mendidik," ujar Sari (bukan nama sebenarnya), seorang ibu rumah tangga.

Rahmat: Sosok Kontroversial di Balik Perjudian
Rahmat dikenal sebagai sosok utama yang mengelola jalannya perjudian ini. Ia tidak hanya bertindak sebagai penyelenggara sabung ayam, tetapi juga mengatur taruhan dadu dan bola setan. Beberapa nama lain, termasuk inisial "R," turut disebut sebagai bagian dari jaringan ini.

Hukum dan Realitas: Ketidaktegasan yang Dipertanyakan
Perjudian semacam ini bertentangan dengan Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP, yang secara tegas melarang perjudian dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara atau denda besar. Selain itu, UU No. 7 Tahun 1974 memperkuat pelarangan segala bentuk perjudian sebagai upaya menjaga moral masyarakat.

Namun, lemahnya pengawasan di lapangan menjadi sorotan tajam. Masyarakat mempertanyakan, mengapa tempat ini masih bebas beroperasi meskipun telah sering dilaporkan? "Kami sudah berkali-kali melapor, tapi tak ada hasil. Ini seperti membiarkan racun menyebar," keluh seorang warga setempat.

Refleksi dan Harapan
Perjudian di Desa Betet bukan hanya tentang hiburan atau ekonomi, tetapi juga menyangkut masa depan moral dan stabilitas sosial. Aparat penegak hukum harus mengambil tindakan nyata untuk menutup akses perjudian ini dan memberikan pembinaan kepada masyarakat.

Langkah edukasi, pengawasan yang ketat, dan kolaborasi semua pihak diharapkan mampu memulihkan ketertiban di Desa Betet. Pada akhirnya, masa depan desa bukan hanya soal keuntungan instan, tetapi juga kualitas hidup masyarakat yang lebih baik.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama